Sri Mulyani Patok Penerimaan Pajak Rp2.016,9 Triliun di Tahun Depan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2023 sebesar Rp2.016,9 triliun.
IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp2.016,9 triliun. Angka ini tumbuh 4,8 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp1.924,9 triliun.
“Tumbuh 4,8 persen. Kenapa kita berikan estimasi pertumbuhan yang modest? Karena penerimaan pajak di 2021-2022 ada windfall dari komoditas. Karena tahun depan ini tidak berulang maka untuk komoditasnya mungkin lebih soft,” katanya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Meski demikian, target tersebut lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun-tahun sebelumnya yakni penerimaan pajak 2021 yang tumbuh 24,4 persen dari Rp1.547,8 triliun menjadi Rp1.924,9 triliun. Bahkan penerimaan perpajakan pada 2020 ikut tumbuh mencapai 20,4 persen dibandingkan pada 2019 yang sebesar Rp1.285,1 triliun.
Hal tersebut karena penerimaan pajak di dua tahun terakhir terdongkrak windfall dari kenaikan harga komoditas yang sebesar Rp117 triliun di 2021 dan Rp279 triliun pada tahun ini.
“Dan tahun ini kita punya program pengungkapan sukarela (PPS) yang menghasilkan penerimaan Rp61 triliun. Jadi tahun ini ada extra revenue yang berasal dari windfall maupun PPS,” ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan kesempatan mendapat windfall dari kenaikan harga komoditas tidak akan kembali terjadi untuk tahun depan sehingga penerimaan pajak diperkirakan sebesar Rp1.715,1 triliun atau hanya tumbuh 6,7 persen dari tahun ini Rp1.608,1 triliun.
Kebijakan pajak tahun depan akan difokuskan pada implementasi aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta penguatan basis pemajakan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
Kemudian penguatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, pengawasan dan penegakan hukum sekaligus pemberian insentif pajak yang terarah dan terukur.
Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan diperkirakan sebesar Rp301,8 triliun atau turun 4,7 persen dari tahun ini Rp316,8 triliun karena adanya aspek komoditas.
Untuk tahun ini komoditas memberikan sumbangan Rp48,9 triliun sedangkan tahun depan diperkirakan hanya memberikan sumbangan kepada bea dan cukai sebesar Rp9 triliun.
“Makanya level dari bea dan cukai lebih rendah dibandingkan tahun ini,” tegasnya.
(DES)