Sri Mulyani Sebut 1.025 Kasus Pelanggaran Bawa Uang Tunai Ilegal
Menkeu Sri Mulyani menyebut, sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal atau tak berizin yang berhasil ditindak DJBC Kemenkeu.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal atau tak berizin yang berhasil ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
"Kemenkeu bekerja sama dengan sektor publik lainnya melakukan pengawasan efektivitas pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas yang sudah dilakukan sejak 2016-2022 yang menghasilkan identifikasi penindakan berupa pemberian sanksi administrasi," katanya dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas secara daring di Jakarta, Selasa (23/11/2022).
"Sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai melanggar. Mayoritas berasal dari penumpang pesawat," Sri Mulyani menambahkan.
Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan DJBC Kemenkeu, diakuinya, bahwa pembawaan uang tunai lintas batas masih berisiko tinggi dari penumpang pesawat dibandingkan penumpang dengan transportasi darat maupun laut.
Dalam rangka meningkatkan kepedulian dan pemahaman, serta memberikan kemudahan bagi penumpang dalam pemberitahuan pembawaan uang tunai, Kemenkeu meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration.
"Ini aplikasi yang memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelaporan pembawaan uang tunai. Membantu otoritas intelijen mengidentifikasi dini siapa yang patut dicurigai atau masyarakat yang secara legitimate membutuhkan pembawaan uang tunai," papar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu bekerja sama dengan PPATK dan pihak lain untuk mencegah Indonesia dari berbagai kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
"Ini penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia, stabilitas nasional, dan menajag sistem keuangan Indonesia," pungkasnya.
(FAY)