Sri Mulyani Sebut Tarif PPN di APBN 2024 Tidak Naik, Bagaimana dengan Cukai?
Sri Mulyani buka suara terkait tarif PPN dan cukai yang bakal dikenakan dalam APBN 2024. Dia menyebut tarif PPN tidak naik. Bagaimana dengan tarif cukai?
IDXChannel – Pemerintah mulai mematangkan rancangan APBN 2024. Salah satunya terkait Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan pungutan cukai.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, pun buka suara mengenai tarif PPN dan cukai yang akan dikenakan dalam APBN 2024. Dengan begitu, tarif PPN pada tahun depan tetap sebesar 11%.
"Untuk UU, terutama tarif, telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi di UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif PPN yang sama," ujar Sri dalam Press Statement: Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Adapun, kenaikan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% secara bertahap akan berlaku paling lambat pada tahun 2025. Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu.
Sementara itu, mengenai tarif cukai, Sri menyebut bahwa hal ini masih menjadi pembahasan bersama DPR.
"Beberapa kali sudah dilakukan pembahasan dengan DPR, pertama di satu sisi kita melihat cukai menjadi alat untuk mengendalikan konsumsi untuk barang-barang yang dianggap berbahaya, seperti rokok dalam hal ini, kemudian pemanis, dan plastik," ungkap Sri.
Untuk penerapannya, masih akan didiskusikan dengan DPR dalam kerangka RAPBN 2024 yang sedang kita susun," tandas Sri.
Lebih lanjut, Sri mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang membaik, penerimaan pajak yang juga cukup kuat, akan memberikan fondasi untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi seperti saat ini.
(FRI)