ECONOMICS

Sri Mulyani Setujui Rekomendasi Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN

Nia Deviyana 08/03/2023 14:04 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui rekomendasi pemecatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Sri Mulyani Setujui Rekomendasi RAT Dipecat dari ASN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui rekomendasi pemecatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi, Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan ibu menteri sudah menyetujuinya," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam Konferensi Pers Perkembangan Pemeriksaan Sdr. RAT dan Sdr. ED, Rabu (8/3/2023).

Awan menerangkan terkait perkembangan audit investigasi kasus RAT. Irjen telah menyelesaikan audit investigasi untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan terkait dugaan pelanggaran.

"Dalam menangani kasus RAT, kita membentuk tiga tim. Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan, memeriksa laporan yang bersangkutan," jelasnya. 

Hasil eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya Irjen telah meneliti seluruh harta dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya. Kemudian dari hasil eksaminasi terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikannya. 

"Dalam tim ini, Irjen juga melakukan penelitian mendalam terhadap harta yang ada di media sosial baik itu foto dan sebagainya," jelas Awan. 

Kemudian, tim kedua, penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam kekayaan. Selain itu, RAT juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Lalu, ditemukan sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, atau adik. 

Tak berhenti di situ, tim investigasi juga menemukan dugaan fraud.

"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," terang Awan.

Selanjutnya, RAT juga disebut tidak patuh dalam pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

"Tidak melaporkan kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Awan. 

Lalu, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya. Terakhir, terdapat informasi lain yang mengindikasikan RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

"Ada kepemilikan perusahaan perusahaan termasuk pihak terafiliasi. Kami juga merekomendasikan ke DJP untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan, pihak-pihak yang terafiliasi kepada RAT," pungkasnya. (NIA)

SHARE