Sri Mulyani Soroti Fenomena Shadow Economy, Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat
Shadow economy adalah kegiatan ekonomi yang tidak dilaporkan kepada pemerintah, sehingga tidak tercakup dalam catatan resmi dan tidak dikenakan pajak.
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyoroti fenomena shadow economy di Indonesia. Adapun shadow economy adalah kegiatan ekonomi yang tidak dilaporkan kepada pemerintah, sehingga tidak tercakup dalam catatan resmi dan tidak dikenakan pajak.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus mendorong regulatory compliance (kepatuhan terhadap peraturan) baik pada sektor formal maupun informal.
"Dalam perekonomian kita baik yang formal maupun informal, kita akan terus lakukan compliance, dari sisi mereka diperlakukan adil sesuai ekonomi masing-masing. Jadi kami tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuannya, tapi kalau memang ada kemampuan dan sesuai peraturan, itu yang akan kita enforce," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026, Jumat (15/8/2025).
Perihal Pajak, Sri Mulyani memastikan pemerintah terus memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bagi pelaku UMKM dengan penghasilan hingga Rp500 juta, masuk ke dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara untuk penghasilan hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5 persen.
"Kita berharap itu akan membuat UMKM merasa diberikan keberpihakan, karena banyak sekali yang berpersepsi bahwa seluruh bidang usaha, terutama yang tidak mampu terbebani pajak," kata Sri Mulyani.
(NIA DEVIYANA)