ECONOMICS

Stafsus Erick Thohir Ungkap Awal Mula Kecurigaan Dugaan Korupsi di Indofarma 

Suparjo Ramalan 21/05/2024 16:14 WIB

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membeberkan awal mula terkuaknya  dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk.

Stafsus Erick Thohir Ungkap Awal Mula Kecurigaan Dugaan Korupsi di Indofarma. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membeberkan awal mula terkuaknya dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. Pernyataan Arya disampaikan selang sehari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis potensi kerugian negara senilai Rp371,83 miliar atas dugaan tindak pidana tersebut.

Inti perkara dugaan kasus korupsi Indofarma ada di unit usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), perusahaan yang bergerak di bidang farmasi, alat kesehatan, dan makanan sehat. 

Penyelewengan dana Indofarma dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memiliki jabatan di Indofarma Global Medika. 

Dugaan tindak pidana disebabkan oleh oknum IGM yang tidak memberikan hasil penjualan produk kesehatan kepada Indofarma, selaku induk perusahaan.

Arya menyebut, ada uang hasil penjualan produk Rp470 miliar yang tidak disetor IGM. Padahal, anggarannya sudah diberikan pihak ketiga kepada IGM yang dipercaya Indofarma untuk mendistribusikan produk perusahaan. 

"Di sana ditemukan ada Rp 470 miliar, dana yang seharusnya masuk ke Indofarma nggak disetor oleh Indofarma Global Medika, itu mencapai Rp470 miliar yang kita temukan," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Lantaran uang tak kunjung masuk ke kas Indofarma, sementara pihak ketiga sudah memberikan hasil penjualan produk ke IGM. Tim audit pun menaruh kecurigaan bahwa ada indikasi penyelewengan.

Proses penelusuran pun dilakukan tim audit dan ditemukan ada anggaran sebesar Rp 470 miliar yang diduga dikorupsi oleh pihak IGM. 

"Nah, dana ini ternyata tidak disetor padahal setelah dicek, kemarin dilakukan audit internal teman-teman Indofarma, ketika ditanya kepada IGM apakah tagihan tersebut sudah ditagih ke pihak ketiga? ternyata sudah," paparnya. 

BPK resmi merilis adanya penyimpangan atas pengelolaan keuangan Indofarma. Hal ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp371,83 miliar. 

Dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan dan anak perusahaannya. 

“Pak Erick memang mendorong kepada BPK untuk melakukan audit investigasi setelah ditemukan potensi fraud, internal kita temukan itu, setelah Pak Erick mengetahui itu,” kata dia. 

“Pak Erick minta BPK investigasi yang nantinya ditindaklanjuti ke Kejaksaan, jadi sekarang sudah ditindaklanjuti dan dimasukkan ke Kejaksaan juga Indofarma-nya,” pungkasnya. 

(NIA)

SHARE