Status PSN Sektor Properti Sasar Kota dengan Backlog Tertinggi
Pemerintah mengusulkan sektor properti masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
IDXChannel - Pemerintah mengusulkan sektor properti masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan rumah baru dengan memanfaatkan kemudahan perizinan dan fasilitas PSN lainnya.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan, rencananya PSN sektor properti akan diberikan untuk pengembangan hunian yang berada di kota-kota dengan jumlah backlog tertinggi di Indonesia. Namun, belum persis kota mana yang akan disasar sebagai PSN Properti.
"Kita belum tahu di mana, tapi ada beberapa kota yang secara backlog tinggi. Indikatornya backlog," ujarnya saat ditemui usai Acara Dialog Program 3 Juta Rumah bersama BP Tapera di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Joko menuturkan, PSN sektor properti merupakan usulan dari para pengembang untuk kemudahan pembangunan dalam rangka mendukung program 3 juta rumah. Sebab, lewat penetapan status PSN ada sebuah proyek atau program bisa mendapatkan berbagai fasilitas kemudahan perizinan hingga pembiayaan.
Hal tersebut misalnya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Lewat regulasi tersebut, kemudahan diberikan untuk berbagai tahapan, mulai perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, operasi, hingga pemeliharaan.
"Perizinan memang banyak (di sektor properti), itu mungkin sekitar 15 persen dari biaya operasional," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menambahkan setidaknya ada 30 titik atau wilayah yang akan ditetapkan sebagai PSN di sektor properti. Sehingga paling tidak, titik yang ditetapkan PSN nantinya akan mudah untuk pengembangan rumah.
"Ini ide cerdas, PSN bukan untuk project, tapi untuk pembangunan perumahan, di minimal 30-50 titik, dengan Menko Perekonomian dan Menteri ATR/Kepala BPN. Saya ingin kalau ini terjadi, yang bangun jangan developer besar, developer yang ada di daerah, agar bisa terdistribusi kue ekonomi, kalau bisa aturannya nanti dibuat begitu," kata Maruarar.
(NIA DEVIYANA)