ECONOMICS

Status Quo Berakhir, Indonesia Ambil Alih FIR Natuna dari Singapura

Tia Komalasari/IDXChannel 02/02/2022 06:29 WIB

Indonesia menandatangani MOU FIR Re-alignment dengan Singapura.

Indonesia menandatangani MOU FIR Re-alignment dengan Singapura. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indonesia menandatangani MOU FIR Re-alignment dengan Singapura. Dengan demikian, luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia di Natuna yang selama ini masuk dalam FIR Singapura, akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR tanah air.

Sejak sebelum Indonesia merdeka, telah dilakukan pengaturan atas sebagian wilayah ruang udara Indonesia oleh negara lain (dalam hal ini Inggris yang kemudian dilanjutkan Singapura). Sejak tahun 1995 pemerintah kala itu melakukan upaya-upaya untuk pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna, namun perjanjian tentang FIR Indonesia
dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif.

Pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan kembali berbagai upaya dan negosiasi secara intensif untuk perundingan FIR RI-Singapura, dalam bentuk diplomasi yang berlingkup multilateral, regional dan bilateral. 

Terhitung lebih dari 40 kali pertemuan yang melibatkan lintas Kementerian dan lembaga: Kemenko Marinvest, Kementerian Luar Negeri,Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Perhubungan serta
stakeholder terkait. Dalam berbagai pertemuan tersebut, terjadi diskusi dinamis yang tidak mudah dan dibutuhkan pemahaman mendalam, kematangan dan energi serta leadership diplomasi internasional.

“Dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) pada tanggal 25 Januari 2022, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta),"ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam siaran pers yang dikutip Rabu (2/2/2022).

Dia mengatakan, hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal. Perjanjian FIR Re-aligment harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan. 

Pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat kita masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional, sebagai contoh ruang udara diatas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara diatas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.


“Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara RI-SIN merupakan hasil yang maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja
membawa manfaat yang lebih besar untuk RI”, ujar Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kep. Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi
Indonesia. 

Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta. Hasil yang diraih saat ini, merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang nomer
1 tahun 2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995.

Dari FIR seluas 249.575 km2 dengan ketinggian 0 sampai dengan tidak terbatas yang menjadi bagian dari FIR Jakarta, dengan MOU ini maka area sekitar 29% di bawah ketinggian 37 ribu kaki, didelegasikan kepada Singapura yakni area yang berada di sekitar bandara Changi karena
pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan).

Indonesia juga menempatkan petugas di Singapore ATC Centre dalam mendukung teknis operational (pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan), serta kepatuhan standar internasional. Didalam 29% area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dll.

“Hal ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU nomer 1 Tahun 2009, dan ANNEX article 2.1.1 konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40”, disampaikan oleh Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Airnav Indonesia. (TIA)

SHARE