Stok Vaksin di Stasiun Tiris, KAI Minta Penumpang Cari Sentra Vaksinasi Lain
Waduh, stok vaksin covid-19 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen sudah menipis.
IDXChannel - PT KAI (Persero) meminta kepada seluruh calon pengguna jasa kereta api yang akan berangkat, khususnya dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin terdekat dan tidak harus di stasiun.
Hal ini dikarenakan menipisnya ketersediaan vaksin di stasiun. Demikian disampaikan Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
"Imbauan tersebut diberikan agar calon pengguna tidak bergantung dengan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Gambir, mengingat saat ini stok ketersediaan vaksin menipis," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2022).
"Dengan kondisi tersebut, Stasiun Pasar Senen dan Gambir sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian sementara layanan vaksin jika stok vaksin sedang tidak tersedia," Eva menambahkan.
Selain itu, seluruh calon pengguna jasa kereta api yang akan membeli tiket dan akan berangkat, kata Eva juga diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.
Sesuai dengan penerbitan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," kata Eva.
Diketahui, persyaratan perjalanan berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa Kereta Api (KA) dan tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen.
Sesuai dengan persyaratan pemerintah melalui penerbitan surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun wajib sudah vaksin kedua.
Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.
(FAY)