ECONOMICS

Suahasil Minta Seluruh Kementerian/Lembaga Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Anggie Ariesta 12/10/2026 05:30 WIB

Suahasil mengimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026.

Suahasil Minta Seluruh Kementerian/Lembaga Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara secara resmi mengimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Dengan adanya surat tersebut, pemerintah mengerem alokasi belanja K/L pada kuartal IV-2026.

Pengetatan ini dilakukan seiring pelaksanaan APBN yang sudah mendekati akhir tahun anggaran, guna memastikan efisiensi dan disiplin anggaran tetap terjaga melalui penghematan alokasi perjalanan dinas dari sisa pagu yang ada.

"Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026 terutama melalui dikeluarkannya surat S.98 Februari 2026 ini," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu, Sudarto, dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2026, penyerapan belanja K/L telah mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen dari pagu APBN, melonjak 33,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Untuk merealisasikan penghematan, pemerintah memperbanyak agenda rapat secara daring, membatasi perjalanan dinas non-prioritas, serta menekan frekuensi perjalanan tanpa mengganggu program utama.

Pagu hasil efisiensi ini nantinya diblokir pada Halaman IV DIPA menggunakan kode 9 (automatic adjustment).

Sudarto menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempertajam pengelolaan belanja negara agar lebih efektif dan berdaya guna di akhir tahun.

"Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik," kata Sudarto.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan anggaran, mewujudkan belanja yang berkualitas (spending better), serta menjaga fokus pencapaian target utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan," ungkap Sudarto.

Kemenkeu juga menekankan agar pelaksanaan efisiensi belanja tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.

Sementara itu, untuk pengajuan revisi anggaran reguler Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan batas waktu baku, sedangkan revisi di luar batas waktu hanya bisa diproses apabila ada direktif khusus dari Presiden atau Wakil Presiden atas persetujuan Menteri Keuangan. (Febrina Ratna Iskana)

SHARE