Suahasil Tetapkan Penyesuaian Tarif Bea Masuk Antara Indonesia dan Jepang
Menkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2026 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Kesepakatan Antara Indonesia dan Jepang
IDXChannel - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2026 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Kesepakatan Antara Republik Indonesia dan Jepang untuk Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
Aturan yang ditetapkan pada 28 September 2026 ini diterbitkan untuk melaksanakan komitmen penurunan dan eliminasi tarif bea masuk barang impor dari Jepang, sebagai tindak lanjut dari ratifikasi protokol perubahan perjanjian IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement).
"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepabeanan atas impor barang dari Jepang dalam rangka kesepakatan antara Republik Indonesia dan Jepang untuk suatu kemitraan ekonomi, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai penetapan tarif bea masuk impor barang dari Jepang," tulis pertimbangan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2026, Senin (12/10/2026).
Melalui regulasi penyesuaian ini, pemerintah menetapkan besaran tarif bea masuk preferensi skema IJEPA yang terbagi dalam beberapa tingkatan sesuai jenis produk, mulai dari 0 persen (pembebasan penuh) hingga tarif bertahap seperti 5 persen, 10 persen, atau tarif khusus berdasarkan kuota (Tariff Rate Quota/TRQ). Ketentuan tarif preferensi ini berlaku secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2031 dan seterusnya.
Sesuai ketentuan, apabila tarif bea masuk yang berlaku secara umum (Most Favoured Nation/MFN) tercatat lebih rendah dibandingkan tarif preferensi IJEPA yang ditetapkan, maka tarif yang dikenakan kepada importir adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
Dalam beleid tersebut, Suahasil menetapkan skema pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
"Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan skema tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tegas Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut.
Agar dapat menikmati tarif preferensi ini, impor barang wajib memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) dan melengkapi dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) atau Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) yang valid.
"Tarif bea masuk preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form IJEPA atau Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration)," bunyi aturan dalam PMK tersebut.
Aturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Untuk lampiran PMK Nomor 69 Tahun 2026 memuat daftar lengkap pos tarif (HS Code) beserta besaran tarif bea masuk preferensi yang berlaku secara bertahap bagi komoditas asal Jepang.
Struktur penyesuaian tarif mencakup eliminasi bea masuk hingga 0 persen secara penuh untuk kelompok produk manufaktur utama seperti suku cadang otomotif, komponen elektronik, mesin industri, serta produk besi dan baja pilihan.
Sementara itu, untuk komoditas sensitif di sektor pertanian, perikanan, dan produk olahan makanan tertentu, tarif bea masuk diterapkan secara gradual melandai atau ditetapkan menggunakan kuota tarif (tariff rate quota) guna menjaga keseimbangan pasar domestik serta memberi perlindungan bagi industri dalam negeri.
(kunthi fahmar sandy)