ECONOMICS

Subsidi Gaji Rp 600.000/Bulan Dihentikan, PHK Makin Besar

Rina Anggraeni 02/02/2021 18:30 WIB

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan progam pemberian Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi karyawan swasta tahun ini.

Subsidi Gaji Rp 600.000/Bulan Dihentikan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan progam pemberian Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) bagi karyawan swasta tahun ini. Subsidi upah sebelumnya diberikan pemerintah sebanyak Rp 600.000 per bulan selama empat bulan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program pemerintah melalui bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) untuk 2021 tidak mendapatkan jatah alokasi dari APBN 2021. 

Ekonom Indef Bhima Yudistira mengatakan kondisi saat ini tingkat pengangguran masih tinggi, sebaiknya subsidi upah justru dilanjutkan setidaknya sampai serapan tenaga kerja pulih. 

"Sekarang situasinya pemerintah masih berlakukan pembatasan sosial dan angka kasus harian cukup tinggi membuat masyarakat tahan belanja. Kalau pekerja tidak dibantu maka besar kemungkinan perusahaan terus lakukan PHK," kata Bhima saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/2/2021). 

Kerugian bagi daya beli masyarakat menengah kebawah tentu signifikan tanpa dibantu subsidi upah. Justru besar harapan subsidi upah dilanjutkan ke seluruh pekerja sektor informal dengan gaji dibawah 5 juta. 

"Tahun 2020 lalu saja masih banyak pekerja informal yang tidak punya akun bpjs ketenagakerjaan sehingga tidak masuk program subsidi upah," bebernya. 

Jadi tanpa BLT upah ekonomi khususnya konsumsi rumah tangga bisa lebih rendah dari ekspektasi.

" Konsumsi rumah tangga bisa lebih rendah dari ekspektasi," tandasnya. (RAMA)

SHARE