ECONOMICS

Sukabumi Masuk PPKM Level Dua, Satgas Ungkap Prosedur Tempat Hiburan Bisa Dibuka 

Dharmawan Hadi 21/10/2021 15:31 WIB

Terkait status PPKM Sukabumi di level 2, ini keterangan satgas Covid untuk pembukaan tempat hiburan malam.

Sukabumi Masuk PPKM Level Dua, Satgas Ungkap Prosedur Tempat Hiburan Bisa Dibuka  (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 yang menetapkan Kota Sukabumi berstatus PPKM Level 2. Lantas, apakah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan tersebut sudah bisa dibuka?

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana mengatakan bahwa untuk THM secara aturan, di level dua sektor pariwisata sudah bisa dibuka namun ada beberapa persyaratan yang harus di tempuh. 

"Kalau dari Satgas belum (mengeluarkan izin) tapi kemungkinan kalau sudah masuk level dua akan dipercepat dibuka, bahkan kemarin juga kita sudah melakukan audensi bersama pengelola THM," ujar Jubir Satgas Covid-19, dr Wahyu Hendriana kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

dr Wahyu menambahkan bahwa adapun tahapan THM yang harus ditempuh untuk dapat beroperasi kembali adalah lebih dipengetatan pelaksanan protokol kesehatan di lokasi usaha THM itu sendiri. 

"Mereka harus bikin SOP, melayangkan surat ke Satgas untuk membuka THM dengan pelaksanaan protokol kesehatannya, nanti dari Satgas ada yang meninjau ke lokasi, karena yang susah itu adalah mengatur orang yang datang dan membatasi kapasitas," ujar dr Wahyu kepada wartawan. 

Sementara itu Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Indonesia (Aperki) Sukabumi, Yudi Otong menyebutkan bahwa pihaknya sudah melayangkan soft copy surat kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sukabumi terkait permohonan pembukaan THM yang ada di Kota Sukabumi. 

"Untuk hard copynya belum, karena kami masih bingung harus ke instansi mana mengirim suratnya untuk mengajukan pembukaan operasional THM ini, karena kami tidak ada yang mengarahkan," ujar Yudi kepada wartawan. 

Lebih lanjut Yudi mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjaga penerapan protokol kesehatan dan juga aturan-aturan lain yang mengatur untuk dapat THM bisa beroperasi kembali. 

"Ada beberapa tempat THM yang ada fasilitas resto dan hotel itu prokesnya sudah lengkap bahkan ada kode QR Codenya, nah untuk yang tidak ada fasilitas restonya kami masih mengajukan izin QR Codenya ke Kementrian Pariwisata, yang pasti kita sudah siap untuk beroperasi kembali dan patuh terhadap aturan yang berlaku," pungkas Yudi. 


(IND) 

SHARE