Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan Ajukan Revisi UU Otonomi Daerah
Revisi dilakukan dalam rangka menyukseskan program 3 juta rumah.
IDXChannel - Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Iwan Suprijanto, mengatakan pihaknya tengah mengajukan revisi Undang-Undang Otonomi Daerah.
Revisi dilakukan dalam rangka menyukseskan program 3 juta rumah. Perubahan regulasi tersebut secara garis besar untuk memberikan kemudahan bagi para pengembang melakukan ekspansi pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah.
"Pemda harus terlibat (menyukseskan program 3 juta rumah). Oleh sebab itu kita sedang mengajukan revisi UU Otonomi Daerah. Bagaimana pemda bisa memiliki peran yang lebih aktif untuk penyediaan rumah MBR," kata Iwan saat ditemui di Kantor Kemenko Infrastruktur, Rabu malam (7/11/2024).
Iwan menilai selama ini regulasi terkait otonomi daerah masih menjadi bottleneck dalam membangun hunian di daerah. Terutama yang menyangkut masalah perizinan hingga pemungutan pajak daerah atas pembangunan properti.
"Selama ini menjadi bottleneck, kedua kemudahan perizinan, kita pernah dengar juga masalah Persetujuan Bangun Gedung (PBG) SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di beberapa daerah masih ada kendala," ujar Iwan.
Harapannya dengan perubahan regulasi tersebut bisa memberikan keringanan dari sisi pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dana bagi hasil yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pengenaan retribusi lainnya di daerah.
"Di samping itu kita berharap ada skema insentif, bagaimana ada keringanan, kita tahu ada biaya BPHTB, kemudian ada biaya lain yang kemudian diharapkan tidak membebani masyarakat," kata Iwan.
(NIA DEVIYANA)