SUN Energy Operasikan Tiga PLTS Atap di SPBU Shell
Pengembang PLTS Atap, SUN Energy secara resmi telah mendapatkan perizinan di tiga proyek sistem PLTS di SPBU Shell selama kuartal I-2023.
IDXChannel - Pengembang PLTS Atap, SUN Energy secara resmi telah mendapatkan perizinan di tiga proyek sistem PLTS di SPBU Shell selama kuartal I-2023.
“Tiga lokasi SPBU Shell yang telah mengoperasikan sistem PLTS antara lain, SPBU Shell Yos Sudarso, SPBU Shell Gunung Sahari, dan SPBU Shell Salemba,” kata Chief Commercial Officer SUN Energy Dion Jefferson dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut, melalui penyediaan proyek sistem PLTS, SUN Energy akan terus berperan dalam mengakselerasi pemanfaatan energi terbarukan, sekaligus mendukung penerapan konsep hijau dan keberlanjutan khususnya dalam penggunaan energi di Indonesia.
Ia mengatakan, setiap portofolio bisnis yang perusahaan catatkan akan selalu menjadi pembelajaran, untuk dapat terus berkiprah sebagai perusahaan pengembang energi surya yang terpercaya bagi setiap pemangku kepentingan, dalam mendukung penerapan nilai keberlanjutan.
“Dengan potensi energi surya yang besar, kami mendukung upaya pemerintah yang mengakomodir tumbuhnya industri ini melalui regulasi yang seimbang agar tercipta iklim industri yang sehat,” tegas Dion.
Dion menjelaskan, SUN Energy menyediakan pelayanan end-to-end, mulai dari survei lapangan, proses instalasi, commissioning, hingga perizinan sesuai dengan kebutuhan di setiap prosesnya.
Guna mengakselerasi transisi energi di masa depan, SUN Energy turut mendukung penerapan aturan tersebut dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan.
“Untuk menjamin kualitas dan layanan kepada konsumen, kami memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk proses perizinan proyek PLTS Atap yang sesuai dengan prosedur,” kata dia.
Sebagai informasi, keseriusan Pemerintah Indonesia dalam percepatan peningkatan angka bauran energi sebesar 23% pada 2025, salah satunya ditunjukkan melalui penerapan aturan mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang saat ini sedang menunggu disahkan, hasil revisi dari peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021.
Regulasi ini ke depannya akan mengatur ekspor impor listrik serta mekanisme pelayanan pelaporan, dan pengawasan PLTS Atap sehingga iklim industri dapat berkembang selaras dengan pemerintah.
(YNA)