Survei: BLT UMKM Buat 51,5 Persen Usaha yang Tutup Bisa Beroperasi Kembali
Hasil survei yang dilakukan pemerintah, perbankan dan akademisi menunjukkan BPUM sukses membuat 51,5 persen usaha yang tutup bisa beroperasi kembali.
IDXChannel - Hasil survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskiman (TP2NK), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Lebaga Demografi-LPEM FEB UI menunjukkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) turut membangkitkan sektor UMKM untuk bisa bertahan di tengah pandemi, bahkan 51,5 persen usaha yang tutup bisa beroperasi kembali.
Sebagaimana diketahui pada 2020 dan 2021, Indonesia menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang menimbulkan dampak pada sektor kesehatan maupun sektor ekonomi. Beberapa kebijakan yang terkait dengan pemulihan sektor ekonomi melalui Kementerian Koperasi dan UKM salah satunya adalah BPUM dengan tujuan untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi dampak pendemi.
Program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun anggaran 2020 telah tersalur kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan alokasi anggaran sebesar Rp28,8 triliun dan penerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp2,4 juta.
Terkait dengan pelaksanaan program BPUM tahun 2020 telah dilakukan survei oleh TNP2K Sekretariat Wakil Presiden bersama Kementerian Koperasi dan UKM, BRI dan Lembaga Demografi-LPEM FEB UI, untuk melihat efektifitas pelaksanaan program BPUM. Hasilnya, berdasarkan survey TNP2K, dengan jumlah 1.261 responden, menunjukan bahwa 88,5 persen penerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) memanfaatkan dana untuk pembelian bahan baku.
Di samping itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Bank BRI menunjukkan bahwa 75,4 persen dari total pelaku usaha yang menerima BPUM membeli bahan baku/bibit/keperluan dapur.
"Hasil survey dari BRI juga menunjukan bahwa 44,8 persen responden menyatakan bahwa kapasitas dan kinerja usaha mengalami peningkatan, dari total usaha yang masih beroperasi setelah menerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Selanjutnya 51,5 persen responden menyatakan bahwa usaha beroperasi kembali dari total usaha yang tutup sementara setelah menerima Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM)," ujar Deputi Usaha Mikro KemenKop UKM, Eddy Satriya, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Tidak berbeda dengan hasil survei TNP2K dan BRI, yang dilakukan Lembaga Demografi-LPEM FEB UI pada Desember 2020 menyatakan 99% UMKM responden menunjukkan setelah menerima BPUM, lebih dari 50% merasa optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan, serta cukup optimis omzet usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Hal ini disebabkan dana yang diperoleh dari program BPUM dipergunakan untuk pembelian bahan baku (34%), pembelian barang modal (33%) serta 58% membutuhkan tambahan modal untuk mempercepat pemulihan usahanya.
"Hasil berbagai survei sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan bahwa bantuan modal kerja sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan bagi yang sudah tutup dapat membuka usahanya kembali serta mencegah bagi pelaku usaha mikro untuk tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin yang berpotensi akan menimbulkan risiko sosial di kemudian hari," tambahnya.
Mengingat efektivitas program BPUM tahun 202, pemerintah melanjutkan kembali program BPUM tersebut dengan memberikan kembali Bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, dan penerima BPUM mendapatkan bantuan langsung melalui rekening masing-masing sebesar Rp1,2 juta dengan sasaran sebesar 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Dalam rangka melaksanakan program BPUM pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021. Perubahan dan penerbitan ketentuan tersebut dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM tahun 2021 dan sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP) dan hasil pemeriksaan dari BPK RI.
Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
2. Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.
3. Meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran
"Sebagai informasi sampai dengan Agustus 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta penerima pelaku usaha mikro dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp15,24 triliun atau sebesar 99,2% dari pagu anggaran sebesar Rp15,36 triliun," pungkasnya. (TYO)