ECONOMICS

Swasembada Beras Dinilai Kontras dengan Kelangkaan dan Mahalnya Harga di Pasar

Rohman Wibowo 03/10/2026 08:50 WIB

Klaim pemerintah mengenai tercapainya swasembada beras nasional yang ditandai dengan surplus produksi dan jaminan stok yang aman.

Swasembada Beras Dinilai Kontras dengan Kelangkaan dan Mahalnya Harga di Pasar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Klaim pemerintah mengenai tercapainya swasembada beras nasional yang ditandai dengan surplus produksi dan jaminan stok yang aman dinilai berbanding terbalik dengan kondisi riil yang dihadapi masyarakat. 

Pasokan beras premium kini terpantau langka di sejumlah gerai ritel modern, sementara harga beras eceran di berbagai wilayah terus merangkak naik hingga melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menanggapi situasi ini, Analis NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh berpuas diri hanya dengan menyatakan ketersediaan stok pangan dalam posisi aman. 

Menurutnya, gejolak harga yang menekan konsumen berakar pada persoalan rantai pasok yang jauh lebih rumit daripada sekadar ketersediaan fisik gabah dan beras di tingkat nasional.

“Ketika harga beras melambung bahkan di provinsi yang menjadi sentra produksi utama, itu merupakan sinyal kuat adanya tekanan biaya yang belum terurai secara tuntas, mulai dari tingkat gabah, penggilingan, hingga margin pedagang eceran,” ujar Sandy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Riset terbaru NEXT Indonesia Center bertajuk “Anomali Surplus Beras” mengungkapkan dislokasi harga paling tajam justru melanda empat provinsi lumbung padi nasional, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Secara kolektif, data BPS 2025 mencatat keempat daerah tersebut menyumbang sekitar 16,5 juta ton atau hampir separuh dari total produksi beras nasional. Kendati demikian, data September 2026 justru menunjukkan harga beras di daerah-daerah tersebut telah melampaui HET Zona 1, yaitu Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.900 per kilogram untuk beras premium,” ungkapnya.

Penelusuran mendalam terhadap tata niaga beras memperlihatkan bahwa lonjakan harga di tingkat eceran dipicu oleh pembengkakan ongkos produksi sejak dari hulu. 

Di Sumatra Selatan, misalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani menembus Rp7.700 per kilogram, melesat jauh di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang dipatok Rp6.500 per kilogram. 

Kondisi tersebut berimbas langsung pada lonjakan kebutuhan modal kerja di tingkat penggilingan hingga pedagang pasokan.

Beban pembentukan harga itu kian membengkak seiring naiknya biaya operasional penunjang, mulai dari tarif bahan bakar minyak (BBM), proses penggilingan, hingga ongkos logistik dan distribusi.

“Rantai distribusi yang masih sangat panjang dari rantai pengepul hingga ke ritel modern menyebabkan margin harga makin membengkak. Akibatnya, para pelaku usaha ritel maupun pedagang pasar tradisional menghadapi dilema berat karena tidak mampu menjual beras sesuai batas HET tanpa menanggung kerugian,” ucap Sandy.

Selain polemik pada beras konsumsi rumah tangga, laporan NEXT Indonesia Center turut membedah anomali yang terjadi pada komoditas beras pecah. Berdasarkan klasifikasi mutu dan ketentuan niaga, beras dengan persentase butir patah tinggi semestinya dipasarkan dengan harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan varian medium, apalagi premium.

Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) merekam dinamika janggal sepanjang periode 2024–2025, di mana harga beras pecah sempat melampaui harga beras medium, bahkan beberapa kali melewati harga beras premium di tingkat penggilingan pada bulan-bulan tertentu.

“Anomali ini perlu dibaca secara hati-hati karena transaksi beras pecah relatif kecil. Pada Juni 2025, beras pecah hanya mencakup 1,21 persen dari transaksi yang diamati BPS, dibandingkan premium 35,26 persen dan medium 52,65 persen. Meskipun porsinya kecil, harganya meningkat 10,44 persen secara tahunan tertinggi di antara seluruh kategori mutu,” papar Sandy.

Ketimpangan harga beras pecah tersebut memperlihatkan sisi lain dari struktur tata niaga pangan. Lonjakan harga beras pecah yang sesekali menembus level premium tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pergeseran umum dalam struktur harga beras nasional, mengingat volume transaksinya yang tipis membuat rata-rata harganya rentan dipengaruhi oleh pergeseran lokasi, spesifikasi barang, dan jumlah transaksi.

Kendati demikian, Sandy memaparkan bahwa tingginya permintaan industri membuktikan beras pecah memiliki segmen pasar tersendiri, sehingga dinamika harganya kerap bergerak di luar hierarki mutu beras konsumsi.

“Kenaikan harga beras pecah ini kan bisa juga dipengaruhi oleh kombinasi antara terbatasnya volume transaksi di pasar dan lonjakan permintaan bahan baku dari sektor industri. Komoditas ini kerap digunakan untuk industri pengolahan pangan seperti tepung beras, bihun, hingga pakan,” ungkapnya.

Berkaca pada kondisi tersebut, Sandy menegaskan soal tata kelola perberasan nasional tidak boleh hanya bertumpu pada angka capaian produksi dan volume cadangan di gudang. Pemerintah dituntut memastikan pasokan benar-benar terdistribusi sesuai spesifikasi mutu, wilayah sebaran, serta kanal penjualan yang tepat sasaran bagi masyarakat. 

Intervensi distribusi dan penyaluran program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) harus dipetakan berdasarkan kebutuhan riil tiap daerah, sedangkan penegakan HET wajib diimbangi dengan pemantauan struktur biaya dari level gabah hingga gerai eceran.

Pada saat yang sama, Sandy menekankan soal data beras pecah perlu dipisahkan secara lebih rinci berdasarkan wilayah, spesifikasi, volume, dan tujuan penggunaan agar perkembangan pasar konsumsi dan industri dapat dibaca secara lebih akurat. 

"Dengan pendekatan tersebut, klaim ketersediaan beras dapat benar-benar tercermin dalam harga dan pilihan produk yang ditemui konsumen,” urai Sandy.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menekankan soal sebanyak delapan komoditas pangan strategis termasuk beras, tercatat telah mencapai status swasembada, dengan tiga di antaranya berhasil diekspor. Sementara stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) per 1 Juli 2026 berada di posisi 5,17 juta ton.

Berdasarkan perkiraan Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi produksi beras nasional sepanjang tahun 2025 mencapai 34,7 juta ton, tetap melampaui pencapaian tahun sebelumnya. 

"Ini angka ini bukan saja dari BPS, tapi juga dari FAO. Jadi dari FAO mengatakan produksi kita 35 ton. BPS mengatakan kurang lebih 34,7 ton. Kemudian Amerika, United States Department of Agriculture, ini datanya juga 34,6 (ton),” kata Amran.

Amran menyebut probabilitas keberlanjutan swasembada pangan nasional pada 2026 berada di atas angka 90 persen. Kesiapan tersebut mencakup berbagai jenis komoditas pangan strategis, mulai dari beras, cabai besar, cabai rawit, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, hingga bawang merah. (Febrina Ratna Iskana)

SHARE