ECONOMICS

Tahun Politik Dinilai Bakal Ganggu Target Penerimaan Pajak Rp2.300 Triliun di 2024

Iqbal Dwi Purnama 28/08/2023 13:00 WIB

Target pemerintah mengumpulkan pajak Rp2.307,9 triliun pada 2024 berada di level optimistis. Namun, ada beberapa sentimen yang diproyeksikan bakal memengaruhi.

Tahun Politik Dinilai Bakal Ganggu Target Penerimaan Pajak Rp2.300 Triliun di 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Target pemerintah mengumpulkan pajak sebesar Rp2.307,9 triliun pada 2024 berada di level optimistis. Namun, ada beberapa sentimen yang diproyeksikan bakal memengaruhi penerimaan pajak pada tahun politik tersebut.

"Kalau dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang sudah diumumkan oleh pemerintah di kisaran 5,2% pada nota keuangan kemarin, kami melihat target penerimaan pajak pemerintah tahun 2024 pada level yang optimis," ujar Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA) Ruben Hutabarat dalam Market Review IDXChannel, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, terdapat potensi shortfall alias kondisi di mana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, mengingat saat ini komoditas mentah masih menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Sehingga, kata dia, pendapatan negara akan banyak dipengaruhi dari fluktuasi harga komoditas tersebut, mulai dari sektor minerba, pertanian, maupun perkebunan. Maka, instrumen pemerintah untuk merealisasikan target pajak tersebut sebetulnya hanya mengandalkan kepatuhan dari para wajib pajak (WP).

"Cukup realistis kita lihat, karena gap yang terjadi antara tax ratio terhadap realisasi tax ratio saat ini memang disumbangkan oleh masih adanya ketidakpatuhan wajib pajak yang tidak cukup besar," kata Ruben.

Sebab menurutnya, pada kuartal I-2023 kemarin saja tax ratio atau realisasi penerimaan perpajakan dengan realisasi PDB atas dasar harga berlaku masih berada di bawah angka 10%. Hal itu disebabkan karena harga komoditas yang mengalami koreksi jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

"Harapan kami implementasi cortex yang diadakan mulai tahun 2024 akan bisa secara efektif meningkatkan tax ratio kita, sehingga melewati batas 10%, dengan sendirinya akan tercermin dari penerimaan pajak kita ditahun 2024," kata Ruben.

Di samping itu, 2024 yang merupakan tahun politik bakal membuat banyak pejabat yang bertarung di kontestasi politik akan berlomba-lomba untuk menarik simpati masyarakat. Sehingga, upaya penegakan hukum, menurut Ruben, secara historis di tahun Pemilu akan sedikit mereda. Hal itu menghindari kegaduhan di level masyarakat yang membayar pajak.

"Kalau menurut kami tahun 2024 tax ratio kita tidak akan jauh-jauh. Karena masih terganjal di tahun politik ini upaya penegakan hukum akan mungkin lebih direda oleh otoritas," pungkas Ruben.

(YNA)

SHARE