Taipan Kaharudin Ongko Mangkir dari Pemanggilan Satgas BLBI
Salah satu obligor yang mendapatkan kucuran dana BLBI Kaharudin Ongko sebesar Rp7,82 triliun manggkir dari pemanggilan Satgas BLBI.
IDXChannel - Salah satu obligor yang mendapatkan kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko sebesar Rp7,82 triliun manggkir dari pemanggilan Satgas BLBI.
Diketahui Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C (Pokja Tim C) dari Satgas BLBI melakukan pemanggilan terhadap taipan Kaharudin Ongko pada 14 Juli 2022 lalu di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Namun Kaharudin Ongko tidak hadir.
Namun hal itu dibantah oleh Kuasa hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Bestari A. Ganie. Ia mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menyampaikan surat kepada Pokja Tim C untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kliennya pada PT. Indoland Jaya, dari yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 14 Juni 2022 untuk menjadi 16 Juni 2022
"Alih-alih mendapatkan jawaban atas surat tersebut, justru dianggap Pokja telah mangkir dari panggilan tertanggal 14 Juni 2022," ujar Bestari dalam siaran pers, Minggu (19/6/2022).
Ia menjelaskan sebelumnya Kaharudin Ongko pada tanggal 11 Juni 2022 telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan, yang pada pokoknya menyatakan beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.
"Kami ingin menegaskan bahwa serangkaian kewajiban telah ditunaikan oleh Kaharudin Ongko kepada negara dengan melakukan pembayaran dengan uang tunai dan penyerahan aset-aset dengan nilai total keseluruhan yang sampai dengan saat ini dinilai, seharusnya telah mencapai ± 4 Triliun Rupiah," tegas Bestari.
Bestari menambahkan, hingga saat ini pihaknya berharap agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjamin keadilan.
"Kami hingga saat ini masih menunggu tanggapan dari Menteri Keuangan terkait surat yang dikirimkan pada tanggal 11 Juni 2022 dan juga penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan proposal yang nantinya akan disampaikan," tutup Bestari.
Sebelumnya, Satgas BLBI sudah melakukan penyitaan aset milik Kaharudin Ongko berupaya SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 m2 yang terletak di Wonokromo, Surabaya. Aset tersebut merupakan barang jaminan dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
“Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya.
Penyitaan tersebut dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya, dengan dukungan pengamanan dari tim Bareskrim POLRI, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya, atas aset obligor Kaharudin Ongko yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald.
Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp630 miliar. Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI. (RRD)