Tak Berizin dan Terpapar Bakteri, KKP Musnahkan 121 Kg Produk Perikanan di Ternate
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pemusnahan terhadap 121,9 kg komoditas perikanan.
IDXChannel — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ternate telah melakukan pemusnahan terhadap 121,9 kg komoditas perikanan.
Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis mengungkapkan pemusnahan komoditas tersebut terdiri dari 30 kg ikan Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) yang akan dilalu lintaskan dari daerah Obi tujuan Bitung pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu.
“Kami mencatatat 121,9 kg komoditas perikanan yang akan dimusnahkan, diantaranya 90 kg ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) yang diamankan 31 Desember 2021. Lalu ada 1,95 kg Teripang Susu (Holothuria nobilis) yang kita amankan sejak 21 Januari 2022," kata Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis dalam keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).
Arsal menambahkan, pengamanan dilakukan karena pengiriman komoditas-komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan yaitu Health Certifcate (HC) dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya yaitu Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) yang diterbitkan oleh LPSPL Sorong Satker Ternate untuk komoditas ikan Hiu Lanjaman.
Sedangkan media pembawa Teripang Susu (Holothuria nobilis) diamankan oleh tim Pengawasan UPT BKIPM Ternate karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari LPSPL Sorong Satker Ternate.
"Setelah dilakukan pemeriksaan klinis, kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kualitas/mutu dari media pembawa tersebut," katanya.
Sebelum dimusnakhan, Adapun KKP telah melalukan pengujian laboratorium dilakukan dengan cara sampling yaitu menguji beberapa ekor ikan yang mewakili kondisi ikan lainnya.
“Parameter uji yang dilakukan adalah organoleptik dengan metode sensori yang merupakan pengujian dasar, pengujian mutu mikrobiologi yaitu Angka Lempeng Total (ALT), Escherichia coli dan Salmonella,” ujarnya.
Ketiga parameter uji mutu mikrobiologi ini telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 tahun 2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berarti hasil pengujian laboratoriumnya dapat dipercaya dan berlaku secara nasional maupun internasional.
"Hasilnya, pada sebagian sampel yang diuji telah terkontaminasi bakteri Escherichia coli. Ini bisa bikin sakit perut, diare, mual dan muntah,Kegiatan pemusnahan komoditas perikanan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Arsal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta BKIPM untuk senantiasa membina kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir. Hal ini untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat. (TIA)