Tak Dijual Sembarangan, Pupuk Subsidi hanya Bisa Dibeli di Kios Resmi
Pupuk bersubsidi hanya bisa dibeli atau ditebus di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di masing-masing wilayah.
IDXChannel - Pupuk bersubsidi hanya bisa dibeli atau ditebus di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di masing-masing wilayah. Hal ini sesuai dengan aturan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
"Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022," kata GM Wilayah 2 PT Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono, Sabtu (20/4/2024).
Dia menambahkan, pupuk bersusidi juga tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam aturan, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani.
"Kemudian mereka terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan kartu tani (untuk wilayah tertentu)" katanya.
Selain itu, lanjut dia, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan komoditas yang telah ditentukan yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
"Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi," tutupnya.
(NIY)