Tak Hanya Ivan Gunawan, Bareskrim Polri juga Periksa DJ Una Terkait Kasus DNA Pro
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri memanggil DJ Putri Una terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memanggil kembali DJ Putri Una. Pemanggilan tersebut terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"DJ Una diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Gatot menyebut, DJ Una diperiksa dalam kebutuhan untuk merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan DNA Pro.
"DJ Una itu datang jam 13.30 saat ini masih berjalan untuk BAP tambahan sebagai saksi," ujar Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim memanggil artis dan desainer Ivan Gunawan pada Rabu (22/6/2022). Pihak pengacara menyebut, kliennya dipanggil untuk pemeriksaan tambahan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Mau ada pemeriksaan tambahan," kata Pengacara Ivan Gunawan Sandy Arifin kepada wartawan.
Sejauh ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. (FRI)