ECONOMICS

Tak Hanya Kapal Tongkang, Kejagung juga Bidik Aset Helikopter Milik Surya Darmadi

Erfan Ma'ruf 24/08/2022 10:11 WIB

Kejaksaan Agung terus menyita aset milik tersangka Surya Darmadi dalam kasus korupsi yang rugikan negara hingga Rp78 triliun.

Tak Hanya Kapal Tongkang, Kejagung juga Bidik Aset Helikopter Milik Surya Darmadi

IDXChannel - Kejaksaan Agung terus menyita aset milik tersangka Surya Darmadi dalam kasus korupsi yang rugikan negara hingga Rp78 triliun. Aset yang disita pun tak hanya bangunan fisik, tetapi aset kendaraan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan terhadap aset Surya Darmadi dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp78 triliun dalam kasus korupsi penyerobotan lahan. Sejauh ini, terdapat 32 aset yang telah disita, di antaranya kapal tongkang, kebun sawit, hingga hotel.

Penyidik juga tengah menelusuri aset lainnya termasuk helikopter milik Surya Darmadi. "Ini masih jalan. Ada info ada heli yang juga mau disita," kata Ketut di Jakarta, Rabu (24/8/2202). 

Sejumlah aset lain yang saat ini tengah dikejar oleh penyidik juga tersebar di sejumlah wilayah di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi dan Batam. Meski demikian dia tidak menjelaskan detail perihal aset yang akan disita. 

"Tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka, di Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Batam. Akan disita," jelasnya.  

Sebanyak 32 aset sebelumnya dilakukan penyitaan di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya cukup beragam mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal.

Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita. "Verifikasi terhadap aset nilainya berapa jumlahnya ini belum kita verifikasi semua karena kita, tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," ungkapnya.

Diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.

(FRI)

SHARE