Tak Ikut Voting, Boeing Wajib Ikuti Putusan PKPU Garuda (GIAA)
Meskipun tidak mendaftarkan diri dalam voting, namun Boeing tetap wajib menaati hasil putusan PKPU atas Garuda Indonesia (GIAA).
IDXChannel - Tahapan pemungutan suara atau voting dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk, sudah berlangsung pada Jumat (17/6/2022) siang di Pengadilan Jakarta Pusat. Tercatat 501 entitas berpartisipasi dalam proses tersebut.
Ke-501 entitas ini merupakan kreditur emiten dengan kode saham GIAA yang berasal dari perusahaan lokal dan global. Angka ini pun sudah diverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia.
Meski begitu, ada kreditur lain yang teridentifikasi namun tidak terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU. Artinya, mereka tidak mendaftarkan diri dalam PKPU meski mengetahui memiliki piutang ke Garuda Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut kreditur yang tidak mengikuti tahapan PKPU, maka wajib mengikuti hasil PKPU setelah 30 hari diumumkan Pengadilan.
"Setelah PKPU dapat waktu 30 hari untuk menyatakan utangnay, tapi nggak bisa ikut negosiasi nggak bisa ikut votting, tapi harus mengikuti hasil PKPU," ungkap Irfan, Jumat (17/6/2022). Adapun hasil PKPU akan diumumkan pada 20 Juni 2022.
Sebelumnya, Irfan mengklaim pihaknya telah memperoleh 50+1 dari total jumlah kreditur (headcount). Artinya mayoritas lessor, vendor, dan kreditur telah menyepakati proposal restrukturisasi perdamaian yang diajukan emiten dengan kode saham GIAA ini melalui negosiasi insentif.
Namun, kesepakatan perdamaian secara riil dari lessor, vendor, hingga kreditur tetap ditentukan dalam voting PKPU yang tengah berlangsung hari ini.
Pemungutan suara ini menjadi tahap penting proses PKPU maskapai penerbangan pelat merah ini. Proses ini dilewati sebelum sidang pengumuman hasil PKPU. Selain 50+1 headcount, Garuda juga harus membutuhkan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting. (TYO)