ECONOMICS

Tak Lagi Berlaku, Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 Resmi Ditarik BI

Michelle Natalia 31/08/2022 17:49 WIB

Pencabutan rupiah emisi 1995 ini melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Tak Lagi Berlaku, Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 Resmi Ditarik BI (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Pencabutan rupiah emisi 1995 ini melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. 

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,"ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Rabu (31/8/2022). 

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
  3. Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 
  4. Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
  5. Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan kedua, dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. 

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," pungkas Erwin.

(DES)

SHARE