Tak Lagi Diatur di Inmendagri, Aturan Ibadah Natal Diserahkan ke Kemenag
Kemendagri tidak lagi memasukkan aturan Ibadah Natal ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021.
IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk tidak lagi memasukkan aturan Ibadah Natal ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Sebelumnya, Inmendagri memasukkan Ibadah Natal yang di dalamnya berisi soal penerapan protokol kesehatan di gereja. Tak hanya itu, beleid ini juga menugaskan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan.
Namun, pada Inmendagri terbaru yakni No. 66/2021 tidak lagi mengatur hal tersebut. Berdasarkan Inmendagri yang baru, aturan ibadah perayaan Natal akan diterbitkan oleh Kementerian Agama.
“Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama,” bunyi diktum kedua huruf a.
Perubahan aturan ini dilakukan setelah pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan PPKM level 3 di seluruh daerah.
Sebagaimana Inmendagri No.66/2021, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya. Salah satunya di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021. (TYO)