Tambah 38 KPP Madya, Sri Mulyani Kejar Kenaikan 33,79 Persen Setoran PajakÂ
Terkait reorganisasi DJP, Sri Mulyani mengatakan bahwa instansi tersebut akan bertanggung jawab untuk menambah penerimaan pajak sebesar 33,79%.
IDXChannel---Reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017.
Kementerian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun mengatakan bahwa reorganisasi tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) tambahan bagi pegawai pajak. Salah satunya penambahan kantor pelayanan pajak ( KPP). Hal ini dilakukan dalam mendongkrak penerimaan pajak.
"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Dia menambahkan kinerja KPP madya akan menuntukan kenaikan penerimaan pajak. Hal ini bisa membantu perekonomian Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kita dan dukungan tata kerja kita menjadi sangat penting dan menyadari menghadapi Covid-19," katanya.
Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.
Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% (yoy) untuk mencapai target tersebut.
Penataan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020—2024, yaitu penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai isu sentral dalam strategi pengamanan penerimaan pajak.
(IND)