Tambah Pendapatan, Pemprov Jabar Kutip Pajak Bahan Bakar Kendaraan 5 Persen
Dalam upaya menambah pendapatan daerah, Jabar menarik pajak dari sejumlah sektor, diantaranya pajak bahan bakar kendaraan.
IDXChannel - Pemprov Jawa Barat terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Selain pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini jadi andalan, Jabar juga menarik pajak dari sejumlah sektor lainnya. Salah satunya adalah objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Hening Widiatmoko menjelaskan, ada dua jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu pajak pusat dan pajak
"Namun jenis Pajak tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah)," kata Hening di Bandung, Senin (15/11/2021).
Menurutnya, PKB sendiri termasuk ke dalam jenis pajak daerah. PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Ada tiga instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan PKB, yaitu Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja, termasuk mitra lainnya seperti perbankan dan collection agent.
"Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, truk. Namun, tidak dikecualikan kendaraan seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah," paparnya.
Selama ini, lanjut Hening, masyarakat umumnya mengenal pengelolaan penerimaan pendapatan yang dilaksanakan oleh Bapenda Jabar hanya berasal dari PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, kata Hening, selain PKB yang proporsi bagi hasilnya ke kabupaten/kota 30 persen dan provinsi 70 persen, ada juga pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
"Selain PKB dan BBNKB, ada jenis pajak lain yang dikelola provinsi, yaitu PBBKB," sebut Hening.
Adapun objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yakni semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dimana pajaknya dipungut dari penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
"Objek pajaknya adalah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, seperti pertamax, premium, solar dan sejenisnya, sedangkan subjeknya adalah konsumen bahan bakar. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia bahan bakar sebagai wajib pungut. Untuk Jawa Barat, tarif pajaknya ditetapkan sebesar lima persen," jelasnya.
Di samping itu, lanjut Hening, Pemprov Jabar pun masih mengenakan pungutan PBBKB per sektor pengguna, yaitu sektor industri dipungut 17,17 persen, sektor pertambangan perkebunan dan kehutanan 90 persen, dan transportasi dan kontraktor jalan 100 persen.
"Dalam upaya peningkatan penerimaan PBBKB yang proporsi bagi hasilnya 30 persen ke provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, diperlukan peran daerah yang optimal supaya dapat meningkatkan bagi hasil. Selain itu, peran aktif daerah sekaligus untuk mendukung upaya penertiban peredaran BBM subsidi yang dijual ke sektor industri," kata Hening.
Lebih lanjut Hening mengatakan, pihaknya pun melakukan pungutan pajak air permukaan yang proporsi bagi hasilnya 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota. Pajak tersebut dikenakan dari pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, yakni air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut, kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.
"Adapun pengecualian dari objek pajak air permukaan, yakni pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, pemerintah, peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya, atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya," papar Hening.
Hening menyatakan, subjek pajak air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Dasar pengenaan pajaknya adalah nilai perolehan air yang dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor sumber air permukaan, di antaranya jenis, lokasi, tujuan, volume air permukaan, dan kualitas.
"Tarif pajak air permukaan ditetapkan sebesar sepuluh persen. Dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak," jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya pun memungut pajak rokok yang proporsinya 30 persen untuk provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota. Pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah pusat melalui Bea Cukai.
Hening menerangkan, tujuan utama penerapan pajak rokok untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Saat ini, kata Hening, sebagian anggaran pajak rokok dialokasikan untuk mendanai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di samping pajak daerah, tambah Hening, retribusi daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Jabar. Sampai saat ini, sudah ada 26 perangkat daerah penghasil.
"Diharapkan, perangkat daerah yang masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan dipersilahkan menyampaikan daftar potensinya ke Bapenda Jabar, sehingga dapat meningkatkan penerimaan retribusi daerah," katanya.
(IND)