ECONOMICS

Tangani Banjir Sekitar IKN, Permukiman di DAS Sepaku Bakal Direlokasi

Iqbal Dwi Purnama 11/08/2024 10:51 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana merelokasi 2,5 hektare kawasan permukiman di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku. 

Tangani Banjir Sekitar IKN, Permukiman di DAS Sepaku Bakal Direlokasi. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana merelokasi 2,5 hektare kawasan permukiman di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku. Hal ini sebagai upaya penanganan banjir yang kerap terjadi akibat luapan sungai Sepaku di Kalimantan Timur.

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga, mengatakan wilayah terdampak luapan sungai Sepaku ini seluas 476 hektare, 416 rumah, dan 431 kepala keluarga.

Selain itu ada 3 masjid yang terdampak banjir, pasar, lahan pertanian sebanyak 120 petak, hingga jalan nasional yang mengganggu mobilitas masyarakat ataupun mobilitas dari Balikpapan menuju IKN.

"Nah untuk memperbaiki DAS sepaku itu, ada kurang lebih 37 hektare area yang memerlukan penanganan, kalau yang memerlukan pembebasan sekitar 2,5 hektare," kata Danis.

Lebih lanjut Danis menjelaskan pembebasan 2,5 hektare kawasan permukiman tersebut nantinya akan digunakan sebagai kolam tampung air. Sehingga dampak luapan sungai Sepaku diharapkan bisa ditampung di kolam tersebut.

"Di mulut (sungai) sepaku sudah dibuatkan pintu atau intake, itu kolam besar, air jadi lebih banyak tertampung, tetapi masih terjadi banjir, ini yang sedang kita upayakan," kata Danis.

Namun, rencana tersebut harus memerlukan pembebasan lahan terlebih dahulu. Sebab, di atas lahan 2,5 hektare tersebut terdapat 29 rumah dan 34 kepala keluarga yang rencananya akan dipindahkan dengan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus, yaitu membeli atau memindahkan warga yang terdampak pembangunan.  

"Lahan itu bisa direlokasi, karena itu kan 2,5 hektare Aset Dalam Penguasaan (ADP), jadi dimungkinkan relokasi ganti rugi, yang disebut PDSK Plus," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE