Tanggapan Airlangga soal Patriot dan Merah Putih Bond Bebas Pidana Pajak
Pemerintah tengah menggodok regulasi spesifik bagi para penanam modal yang berniat menaruh investasi pada Surat Utang Danantara.
IDXChannel - Pemerintah tengah menggodok regulasi spesifik bagi para penanam modal yang berniat menaruh investasi pada Surat Utang Danantara, yaitu Merah Putih Bond dan Patriot Bond.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagaimana diwanti-wanti oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Formulasi aturan khusus untuk skema obligasi Patriot Bond serta Merah Putih Bond yang bakal dirilis oleh Danantara tersebut dilaporkan masih dimatangkan oleh pemerintah.
Namun, saat dimintai konfirmasi mengenai keterkaitan aturan ini dengan para wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), Airlangga belum bersedia membeberkan detail mekanisme teknis instrumen finansial tersebut.
"Iya nanti saja saat diumumkan, itu kan ada di dalam UU P2SK," ujar dia selepas jumpa pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ketika kembali dicecar mengenai korelasi nyata antara Patriot Bond dengan kemudahan tax amnesty yang tercantum dalam revisi UU P2SK, Airlangga menegaskan otoritas terkait masih terus mematangkan kesiapan instrumen tersebut.
"Nanti kita monitor karena itu nanti akan disiapkan secara khusus," katanya.
Airlangga juga memilih irit bicara saat ditanya mengenai jadwal resmi pengumuman draf aturan Surat Utang Danantara ini, maupun daftar pengusaha serta calon investor potensial yang sudah menunjukkan minat untuk memborong instrumen tersebut.
Tanggapan Menko Perekonomian ini muncul menyusul ramainya sorotan publik terhadap sejumlah kompensasi dan fasilitas istimewa yang diberikan kepada para pemegang instrumen Patriot Bond maupun Merah Putih Bond dalam amandemen UU P2SK.
Di dalam naskah perubahan regulasi tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang melegitimasi kewenangan Danantara untuk menerbitkan surat utang. Di samping merilis obligasi biasa, Danantara secara khusus diberi mandat untuk menerbitkan surat utang jenis khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Salah satu poin krusial yang mengundang perhatian besar publik tercantum pada Pasal 50A ayat (5). Ayat tersebut menegaskan negara menjamin sekaligus melindungi aktivitas pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari segala bentuk penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk kejahatan di bidang perpajakan hingga tuntutan perdata.
Lebih dari itu, revisi UU P2SK juga memperlebar pintu bagi calon pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Merujuk pada Pasal 50A ayat (9), kelompok investor yang berhak membeli surat utang khusus ini diperluas hingga mencakup para wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
(Dhera Arizona)