Tapera jadi Polemik, Pemerintah Diminta Tak Paksakan Kebijakan
Pemerintah diminta untuk terbuka dan jujur kepada publik untuk menjelaskan maksud daripada kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
IDXChannel - Pemerintah diminta untuk terbuka dan jujur kepada publik untuk menjelaskan maksud daripada kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Pasalnya, kebijakan yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dinilai telah membebani masyarakat.
"Menurut saya Pemerintah perlu lebih terbuka, lebih jujur kepada publik dan selalu mengedepankan proses perumusan kebijakan, regulasi yang lebih partisipatif," kata Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Advokasi Kebijakan Prakarsa Ah Maftuchan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Tapera antara Nikmat dan Sengsara yang digelar secara daring, Sabtu (1/6/2024).
Hal ini menjadi masukan kepada pemerintah yang diutarakan menanggapi pro kontra di tengah masyarakat terkait kebijakan tersebut. Dia mengaku beberapa waktu lalu telah berkomunikasi dengan beberapa konfederasi serikat Pekerja.
Dalam komunikasi tersebut, ada yang mengaku tidak diundang dalam pembahasan perubahan peraturan pemerintah (PP) ini.
Ada pula, yang mengaku baru diundang sekali. Sayangnya, kata dia, konfederasi yang hadir dalam undangan pemerintah ini tidak mendapatkan penjelasan terkait substansi yang matang terhadap kebijakan tersebut.
"Artinya hanya melengkapi persyaratan formil saja, dan itu pun tidak cukup. Belum lagi, debat-debat secara terbuka dengan expert, akademisi dan seterusnya. Ini juga sangat minim sekali. Kita selalu membahas dalam tanda petik di setengah kamar kemudian ketika meluncur peraturannya atau undang-undangnya atau regulasinya memunculkan polemik," ujarnya.
Selain soal kejujuran, Maftuchan menilai bahwa yang perlu dilakukan pemerintah adalah tidak buru-buru untuk memaksakan agar kebijakan ini tetap berjalan. Mengingat, sejumlah penolakan sudah mulai banyak dilakukan.
"Saya kira kebijaksanaan yang diperlukan adalah melakukan revisi segera, dan kalau perlu melakukan revisi di undang-undangnya, undang-undang perumahan rakyat," pungkasnya.
(SLF)