Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik hingga Juni 2026
Meskipun terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tidak naik hingga Juni 2026.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Untuk kuartal II-2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Meskipun terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik global.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujar Darmawan.
(DESI ANGRIANI)