Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Subsidi Pelanggan 450-900 VA
ESDM mempertahankan tarif listrik sepanjang kuartal I/2023.
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif listrik sepanjang kuartal I/2023. Artinya pada periode tersebut tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah juga tetap memberikan subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA).
Begitu pula pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode tersebut dan tetap mendapatkan kompensasi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo memastikan komitmen perusahaan bisa memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional. Apalagi, listrik andal merupakan jantung perekonomian nasional yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga mendorong daya saing industri.
"Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Darmawan, Rabu (4/1/2023).
Parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada kuartal IV/2022. Di mana, kurs rupiah di angka Rp 15.079,96 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp 920,41 per kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.
Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk per Januari hingga Maret 2023 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
(NDA)