Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Segera Naik, Cek Besarannya
PT Hutama Karya (Persero) segera memberlakukan tarif baru pada Tol Lubuk Linggau-Curup- Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung.
IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) segera memberlakukan tarif baru pada Tol Lubuk Linggau-Curup- Bengkulu Seksi Bengkulu-Taba Penanjung.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 3036 Tahun 2024 pada 29 November 2024 tentang penyesuaian tarif ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, perseroan telah melakukan sosialisasi intensif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media online, spanduk, dan baliho di sepanjang jalan tol.
"Kami ingin memastikan kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol," ujar Adjib dalam keterangan resminya, Senin (23/12/2024).
Sementara itu, Ketua DPD Organda Provinsi Bengkulu, Tarmizi mendukung kenaikan tarif tol dan kebijakan pemerintah terkait hal ini.
Namun, dia mengingatkan agar kendaraan angkutan barang umum dan penumpang umum tetap menjadi prioritas, dan tidak hanya berfokus pada bandara dan pelabuhan.
"Kami berharap informasi tentang kenaikan tarif tol dapat disampaikan lebih awal kepada Organda agar operator angkutan dapat menyesuaikan diri," ujar Tarmizi.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km per jam dan maksimum 100 km per jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
Berikut kenaikan tarif baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung:
Golongan I semula Rp22.000 menjadi Rp23.500
Golongan II dan III semula Rp33.000 menjadi Rp33.500
Golongan IV dan V semula Rp44.000 menjadi Rp47.500.
(Fiki Ariyanti)