ECONOMICS

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari, Cek Daftarnya

Iqbal Dwi Purnama 23/02/2022 17:16 WIB

Tarif jalan tol dalam kota di Jakarta akan mengalami kenaikan per 26 Februari.

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari, Cek Daftarnya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Layanan jalan tol dalam kota akan mengalami perubahan tarif mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Pada keputusan tersebut kenaikan tarif tol dalam kota ini naik sebesar Rp500 untuk setiap golongan.

Adapun ruas tol yang akan melakukan penyesuaian tarif seperti ruas tol Cawang - Tomang - Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman pada keterangan tertulisnya menyebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan berdasar pengaruh laju inflasi.

"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03%," ujar Raddy R. Lukman pada keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (23/2/2022).

Selain itu menurutnya kenaikan tersebut juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian modal investasi dari berbadai badan usaha jalan tol yang mengacu pada business plan.

Pertimbangan lain juga adalah untuk membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia dan meningkatkan level of sevices jalan tol.

Adapun tarif yang akan mulai berlaku pada 26 Februari 2022 mendatang yaitu,

1. Golongan I menjadi Rp10.500
2. Golongan II menjadi Rp15.500
3. Golongan III menjadi Rp15.000
4. Gologan IV menjadi Rp17.500
5. Golongan V menjadi Rp17.500

(IND) 

SHARE