ECONOMICS

Tarif Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Diperkirakan Capai Rp200 Ribu

Kevi Laras 29/10/2021 19:40 WIB

Tarif uji emisi kendaraan bermotor dan mobil diperkirakan mencapai Rp200.000.

Emisi kendaraan (Ilustrasi)

IDXChannel - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tarif uji emisi kendaraan bermotor dan mobil mencapai Rp200.000. Hal ini disampaikan maraknya sejumlah pengendara yang berlomba-lomba melaksanakan uji emisi.

Mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi pada 13 November mendatang. "Setau saya sekitar Rp100-200 ribu untuk mobil. Sepeda motor mungkin ya separuhnya," ujarnya di Balai Kota pada Jumat (29/10/2021).

Namun tarif tersebut merupakan pasaran normal yang saat ini beredar di tengah-tengah masyarakat. Pria yang akrab disapa Asep mengatakan pihaknya belum menentukan batas tarif bawah atau atas, sebab belum ada regulasi yang mengatur itu.

"Kita memang belum letakan batas atas batas bawah uji emisi, dan kita menyerahkan sepenuhnya kepada bengkel. Belum ada regulasi yang mengatur hal itu," sambungnya

Sehubungan dengan ini, Asep mengatakan akan melakukan pengecekan ke lapangan. Sehingga dapat memastikan harga pastinya.

"Kita upayakan sudah dapat harga pastinya, harga mereka beli alatnya kemudian biaya untuk melakukan uji emisi kita hitung dulu supaya memang clear kita menentukan batas atas batas bawahnya," jelasnya. (NDA)

SHARE