ECONOMICS

Tegaskan RI Tidak Alergi Impor, Menperin: Jangan Mematikan Industri Lokal

Heri Purnomo 16/10/2023 14:43 WIB

Agus Gumiwang menjelaskan bahwa pihaknya mengizinkan kegiatan impor, hanya saja kegiatan tersebut harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan.

Tegaskan RI Tidak Alergi Impor, Menperin: Jangan Mematikan Industri Lokal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian menegaskan Indonesia tidak alergi impor. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pihaknya mengizinkan kegiatan impor, hanya saja kegiatan tersebut harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Kemudian kegiatan tersebut juga tidak boleh mematikan industri dalam negeri.

Seperti kita tahu, Kemenperin belakangan mendapatkan perhatian lantaran pihaknya menolak adanya rencana impor KRL bekas dari Jepang. Yang menurut sebagian masyarakat pengguna KRL sangat dibutuhkan.

"Perlu saya tegaskan posisi kemenperin itu tidak anti impor, salah kalo ada yang mengatakan anti impor, namun semua produk yang diproduksi di Indonesia baik dalam negeri atau luar negeri harus betul-betul mematuhi regulasi yang ditetapkan dan harus dipastikan bahwa importasi tidak boleh mematikan industri dalam negeri," katanya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menperin mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan agar tercipta persaingan usaha sehat dan mampu melindungi usaha Indonesia.

Ia menegaskan bahwa produk impor yang masuk di Indonesia juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) . Kata Menperin, pemberlakuan SNI ini bisa digunakan sebagai instrumen dalam mengendalikan barang impor yang masuk di Indonesia.

Hal ini untuk memastikan barang yang masuk aman digunakan dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terlebih lagi saat ini masyarakat banyak mengeluhkan adanya peredaran barang impor di pasar tradisional maupun pasar online.

Oleh karenanya, pemerintah segera melakukan upaya untuk mengatasi hal tersebut dengan fokus pada pengetatan impor terhadap beberapa jenis komoditas.

Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini adalah merencanakan pengawasan yang bersifat cross border akan diubah menjadi border dengan adanya juga pemenuhan persetujuan impor (PI) dan juga laporan survey.

"Dan juga akan dibentuk satgas nasional pengendalian impor, terdiri dari Polisi, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kemenperin, Kementerian UKM, Kominfo dan Badan Karantina. Ini Untuk bisa melindungi pelaku usaha, terutama industri nasional serta masyarakat secara keseluruhan," katanya.

(SLF)

SHARE