ECONOMICS

Telat Laporkan Transaksi Akuisisi, KPPU Beri Denda Rp1 M ke Inter Sarana Prabawa

Wahyudi Aulia Siregar 15/03/2022 07:03 WIB

Akibat telat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) atas transaksi akuisisi, PT Inter Sarana Prabawa dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar.

Telat Laporkan Transaksi Akuisisi, KPPU Beri Denda Rp1 M ke Inter Sarana Prabawa. (Foto: dok KPPU-RI)

IDXChannel - Akibat telat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) atas transaksi akuisisi terhadap PT Kusumasentral Kencana, PT Inter Sarana Prabawa (PT ISP) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Putusan atas perkara yang teregistrasi dengan Nomor 10/KPPU-M/2021 itu dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang diketuai Dr. Kurnia Toha dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Chandra Setiawan dan Yudi Hidayat di Kantor Pusat KPPU di Jakarta pada Senin, 14 Maret 2022.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan jika perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT ISP, perusahaan dengan kegiatan usaha di bidang pembangunan, jasa, perdagangan, industri, kehutanan, pertanian, dan perikanan.

Transaksi akuisisi dilakukan PT ISP pada tanggal 05 April 2013 atas sebagian besar (55%) saham PT Kusumasentral Kencana (PT KK).  Perusahaan yang diambil alih bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, industri, angkutan, dan jasa. Dalam praktiknya, 
PT KK juga berusaha di bidang properti, kontraktor, developer, dan pembuatan jalan.

Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan PT ISP atas PT KK telah berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 20 Agustus 2013. Dengan demikian PT ISP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPPU paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2013.

"Dalam prakteknya, pemberitahuan (notifikasi) dilaksanakan pada tanggal 16 November 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis," kata Deswin dalam keterangan resmi KPPU.

Berdasarkan fakta tersebut, sambung Deswin, Majelis Komisi memutus PT ISP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. 

"Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," pungkasnya. (TYO)

SHARE