ECONOMICS

Telat Suntik Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua? Kemenkes: Wajib Ulang dari Awal

Rizky Pradita Ananda 22/02/2022 18:11 WIB

Warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama tapi belum juga disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang dari dosis pertama.

Warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama tapi belum juga disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang dari dosis pertama. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Banyak masyarakat belum melengkapi vaksinasi primernya, yakni vaksin dua dosis. Alhasil banyak warga yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kini statusnya sudah terlambat, alias sudah lewat masa 6 bulan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, , dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan warga yang sudah lebih dari 6 bulan menerima dosis pertama tapi belum juga disuntik vaksin dosis kedua, wajib mengulang dari dosis pertama.

“Saat ini dua yang kita akselerasi, pertama warga yang sudah lebih dari 6 bulan jarak waktu vaksin dosis keduanya. Ini tentu harus diberikan, disuntik ulang dari dosis  pertama,” kata dr. Nadia, dalam siaran langsung Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Kemenkes, Selasa (22/2/20222).

Sedangkan masyarakat yang masih kurang dari 6 bulan, tidak perlu mengulang kembali dari suntikan dosis pertama.

“Warga yang kurang dari 6 bulan telat vaksinasi dosis kedua dari jadwal yang seharusnya, kalau yang ini vaksinasinya diberikan dosis kedua sebagai dosis lanjutan, enggak perlu ngulang dari dosis pertama,” tambah dr. Nadia

Nadia menuturkan, masyarakat tidak perlu khawatir jika menerima jenis merek vaksin yang berbeda dari dosis sebelumnya. Sebab, Kemenkes saat ini sudah memperbolehkan perbedaan vaksin satu dan vaksin kedua.

“Vaksinnya enggak mesti sama kayak yang dosis pertama. Kemenkes sudah membuka sistem pencatatan pelaporan.  Artinya, jenis vaksin dosis pertama bisa berbeda dari dosis kedua. Sebelumnya, di sistem kita itu enggak bisa dilakukan,” tutupnya singkat. (TIA)

SHARE