ECONOMICS

Tenggat Penyerahan LHKPN Kemenkeu 28 Februari, Plh Kepala Bea Cukai Yogya: Bisa Jadi Contoh

Erfan Erlin 02/03/2023 15:29 WIB

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan, Kementerian Keuangan harusnya menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya.

Tenggat Penyerahan LHKPN Kemenkeu 28 Februari, Plh Kepala Bea Cukai Yogya: Bisa Jadi Contoh. (Foto: Erfan Erlin/MPI)

IDXChannel - Sebagian pegawai Kementerian Keuangan dikabarkan belum melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kondisi ini menjadi sorotan publik karena ketidakpatuhan tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo mengatakan, pelaporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara itu sebenarnya ada batas waktu. Jika kemarin disampaikan banyak yang belum melaporkan harta kekayaannya, itu karena memang belum batas waktunya menyerahkan LHKPN.

"(Itu) pada waktunya belum ditutup," ujar dia saat ditemui di kantornya, Yogyakarta, Kamis (2/3/2023).

Sebenarnya, kata dia, batas waktu penyerahan LHKPN tersebut tanggal 31 Maret 2023. Di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki aturan sendiri yaitu maksimal penyerahan LHKPN tersebut adalah setiap tanggal 28 Februari atau maju sebulan dari batas waktu yang ditentukan.

Jadi, lanjutnya, Kementerian Keuangan harusnya menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya. Sebab, Kemenkeu telah menetapkan sendiri untuk batas waktu penyerahan LHKPN yang jauh lebih maju dari yang lain.

"Jadi kami ini ya mungkin bisa menjadi contoh yang lain. Coba baca soalnya (batas waktunya) 31 Maret, kami 28 Februari semuanya sudah jadi lebih maju dari pada yang lain," ujar dia.

Sehingga, ia menduga jika ada pegawai Kementerian Keuangan yang belum membuat LHKPN karena memang saat itu belum batas waktu yang ditentukan. Namun, ia meyakini saat ini semua pegawai Kementerian Keuangan sudah melaporkan harta kekayaan.

Dikutip dari Sindonews, sebanyak 14 persen pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 86 persen pejabat Kemenkeu yang menyetorkan LHKPN periodik 2022. 

Lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa masih ada batas waktu pelaporan harta kekayaan periodik 2022 hingga 31 Maret 2023.

"Sebagaimana teman-teman juga bisa akses di peta kepatuhan LHKPN Kemenkeu sudah mencapai 86 persen. Saya kira ini data atau angka yang dinamis dan akan terus berubah seiring dengan terus dipenuhinya kewajiban ini," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

(YNA)

SHARE