ECONOMICS

Terapkan larangan Mudik, Jabar Siapkan 338 Titik Penyekatan

Arif Budianto/Kontributor 08/04/2021 15:26 WIB

Titik yang membatasi mobilitas warga tersebut akan dijaga oleh petugas gabungan dari dinas perhubungan, kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Titik yang membatasi mobilitas warga tersebut akan dijaga oleh petugas gabungan dari dinas perhubungan, kepolisian, TNI dan Satpol PP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Instansi lintas sektoral di Provinsi Jawa Barat menerapkan larangan mudik dengan menyiapkan 338 titik penyekatan untuk lebaran pada Mei 2021 mendatang. Titik yang membatasi mobilitas warga tersebut akan dijaga oleh petugas gabungan dari dinas perhubungan, kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Menurut Kabid Perhubungan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Iskandar, 338 titik penyekatan tersebut diantaranya tersebar di Kabupaten Bogor sebanyak 13 titik dan di Sukabumi sebanyak lima titik.

"Jadi posko titik penyekatan ini memang memerlukan sumber daya manusia yang lumayan banyak, jadi SDMnya, bukan hanya dari dishub juga ada dari unsur lainnya," kata dia pada diskusi tentang Larangan Mudik yang dilaksanakan oleh Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Kota Bandung, Kamis (8/4/2021).

Pada realisasinya, pihaknya akan libatkan dishub tingkat kabupaten kota serta ada penambahan anggaran. Kita usulkan ke Pemprov Jabar. Hal itu merespons adanya larangan mudik. Sementara, anggaran yang ada untuk recovery ekonomi. 

Lebih lanjut dia mengatakan, Dishub Jabar juga mengantisipasi pemudik dini Lebaran Tahun 2021 di wilayah Jawa Barat. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat adalah memaksimalkan sosialiasi tentang larangan mudik Lebaran 2021 sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

"Jadi memang pelarangan mudik itu dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 sehingga sebelum itu ditetapkan kami sudah turun ke lapangan mensosialiasikan tentang larangan  mudik. Jadi kekuatannya di sosialiasi ini untuk pencegahan pemudik dini ini," kata Iskandar.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini, kata dia, bukan saja hanya untuk angkutan umum namun juga untuk kendaraan pribadi. Sehingga, masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021 karena hal tersebut untuk mengendalikan kasus virus corona di Indonesia. (TIA)

SHARE