ECONOMICS

Terbukti Bakar Lahan Gambut, Agri Bumi Harus Ganti Rugi Rp751 M

Ikhsan Permana SP/MPI 09/01/2023 17:22 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS).

Terbukti Bakar Lahan Gambut, Agri Bumi Harus Ganti Rugi Rp751 M. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Hakim Ketua Heru Hanindyo, serta Hakim Anggota Dul Husin dan Dariyanto mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS).

Majelis Hakim memutuskan PT ABS terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 Hektare pada September 2019 yang mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT ABS, Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

PT ABS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591 miliar atau total mencapai Rp751 miliar, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa pihaknya terus konsisten melakukan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk Karhutla.

Upaya itu untuk mewujudkan keadilan dan hak-hak konstitusi masyarakat guna mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta menyelamatkan sumber daya alam Indonesia agar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menyebabkan kabut asap yang berdampak serius dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bahkan kabut asapnya seringkali berlangsung dalam waktu yang lama dan wilayah yang luas bahkan lintas negara. Emisi karbon dari Karhutla sangat tinggi," kata Rasio Sani dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).

"Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,” sambungnya.

Menurutnya, penurunan karhutla saat ini harus menjadi komitmen bersama agar agenda perubahan iklim Indonesia melalui FOLO Net Sink 2030 dapat tercapai.

"Sehingga tidak ada pilihan lain, hukuman seberat-beratnya harus dikenakan kepada para pelaku karhutla, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan keadilan dan efek jera," ujarnya.

Rasio menambahkan, kunci dari penegakan hukum adalah komitmen dan konsistensi. Sejak tahun 2015 Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan.
 
KLHK juga telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar dan membawa 1.348 kasus baik pidana maupun perdata ke pengadilan. Untuk meningkatkan efektifitas penegakkan hukum, Gakkum KLHK juga terus memperkuat kapasitas SDM melalui pembentukan Polhut, SPORC, dan peningkatan kapasitas terhadap PPLH dan PPNS.
 
“Sekali lagi kami ingatkan bahwa tidak ada pilihan lain terhadap pelaku karhutla agar jera yaitu ditindak dengan tegas dan keras dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum. KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. KLHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi. Kasus PT ABS ini bukti komitmen dan konsistensi KLHK untuk menindak pelaku kejahatan karhutla, walaupun kebakaran terjadi pada tahun 2019 tetap kami tindak,” tegas Rasio Sani.

(SLF)

SHARE