Terima Suap Rp11 Miliar, Eks Penyidik KPK Dijebloskan ke Sukamiskin Selama 11 Tahun
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dijeboloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.
IDXChannel - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dijeboloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp11 miliar dan USD36 ribu.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, (2/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (5/1/2022).
Robin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 Miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," kata Ali.
Jaksa KPK juga mengeksekusi advokat Maskur Husain ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. Maskur bakal menjalani pidana penjaranya usai divonis 9 tahun penjara
"Dihari yang sama sekaligus dilakukan juga eksekusi untuk Terpidana Maskur Husain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Ali.
Maskur juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp8,7 Miliar dan USD 36 ribu dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Robin dan Maskur terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Robin bersama Maskur terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari pengurusan lima perkara berbeda di KPK. (RAMA)