ECONOMICS

Terindikasi Ilegal, Kemendag Sita Produk Impor dari China Senilai Rp18,85 Miliar

Nia Deviyana 23/05/2025 14:00 WIB

Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari China seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian.

Terindikasi Ilegal, Kemendag Sita Produk Impor dari China Senilai Rp18,85 Miliar. Foto: dok. Kemendag.

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menggelar ekspose beragam produk impor yang diduga tidak sesuai ketentuan di gudang PT PT Asiaalum Trading Indonesia (ATI), Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025) 

Terdapat sejumlah dugaan pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari China seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. 

Ada 1.680.047 (1,68 juta) produk yang diamankan dan nilainya mencapai Rp18,85 miliar.

"Informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut,” kata Mendag melalui keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025). 

Mendag menjelaskan, produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda. 

Sejumlah ketentuan yang dilanggar meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG), serta tidak dimilikinya dokumen impor asal barang.

Ekspose merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025. 

Produk-produk yang diamankan terdiri atas 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB), kemudian 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang tidak memiliki Nomor Registrasi K3L.

Lalu, 26 unit pengisap debu yang tidak memiliki Tanda Daftar MKG, lebih dari 600 ribu sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia, 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran, 4.215 buah shackles yang tidak memiliki dokumen impor/asal barang, serta 66 buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.

Saat ini Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan impor. 

Selama penelusuran dan pendalaman, Kemendag melarang peredaran barang-barang yang diduga melanggar ketentuan tersebut dan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar. 

Ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang.


(NIA DEVIYANA)

SHARE