Terjual 144.925 Kursi, KAI: Tiket KA untuk Libur Nataru Masih Tersedia
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mencatat tiket KA telah terjual 144.925 kursi.
IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mencatat tiket KA telah terjual 144.925 kursi. Meski begitu, Manajer Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya Luqman Arief memastikan ketersediaan tiket kereta api menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru) masih aman.
Pihaknya memastikan tiket kereta api dari keberangkatan di tiga stasiun besar dari wilayah Daop 8 Surabaya, seperti di Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang masih tersedia.
"Jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online," ucap Luqman melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan data penjualan tertinggi kata Luqman, untuk tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api yaitu pada 23 Desember 2022. Dimana sebanyak 14.921 tiket telah dipesan untuk keberangkatan pada tanggal tersebut.
"Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit penumpang KA jarak jauh seperti diantaranya Jakarta, Bandung, Jember, Banyuwangi, serta Yogyakarta," ujarnya.
Luqman mengimbau kepada calon pelanggan agar dapat merencanakan perjalanannya dengan baik, dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan. Mengingat tiket KA masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan sejak mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.
"Apabila calon pelanggan ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS," kata dia kembali.
Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket.
Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.
"Pada libur Nataru ini, KAI menerapkan masa angkutan selama 18 hari mulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023," tuturnya.
Luqman mengingatkan pada calon pelanggan agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah, sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.
Dimana sesuai dengan Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 pelaku perjalanan KA jarak jauh diwajibkan telah vaksin dosis ketiga atau booster bagi yang berusia 18 tahun ke atas.
"WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, bagi pelaku perjalanan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Sementara bagi anak yang berusia 6 - 17 tahun minimal syarat perjalanan yakni telah menjalani vaksin kedua, bila berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, jika tidak atau belum tervaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun," tandasnya.
(SLF)