ECONOMICS

Terkait Aturan Makan 20 Menit, Pemilik Warteg: Pengunjung Tidak Sekadar Makan, Tapi Juga Istirahat

Iqbal Dwi Purnama 27/07/2021 09:55 WIB

Aturan pemerintah membolehkan dine in hanya 20 menit dinilai sulit untuk diterapkan. Pasalnya, pengunjung tak hanya makan, namun juga istirahat.

Pengunjung tengah makan di Warteg (Ilustrasi)

IDXChannel - Menangani Pandemi Covid 19 yang berlarut, membuat pemerintah mengotak-atik peraturan untuk masyarakat agar masalah pandemi dan ekonomi dapat teratasi.

Setelah sebelumnya mewajibkan pemilik rumah makan dan masyarakat untuk tidak makan ditempat, kini justru memperbolehkannya dengan syarat 20 menit waktu yang diberikan kepada pengunjung rumah makan untuk menghabiskan makanan yang dipesan.

Peraturan tersebut lantas direspon banyak kalangan, mulai dari pengunjung rumah makan, pemilik rumah makan, sampai Kowantra (Koperasi Warteg Nusantara), yang pada dasarnya bersuara sama, bahwa kebijakan ini cukup merepotkan baik dari pemilik rumah makan, ataupun pengunjung.

Menurut salah satu pemilik warung makan di bilangan Jakarta Timur,  Sahiroh (50), menilai 20 menit itu waktunya sangat singkat untuk seseorang. Karena pengunjung datang tidak hanya sekedar makan, namun juga sekaligus beristirahat.

"Saya kurang setuju, kan misal ojek online, itu makan disini kadang kan sambil istirahat sampai dapet orderan selanjutnya. Apalagi sekarang juga orderan kan susah, jadi butuh waktu juga nunggunya." Tutur Sahiroh, ketika ditemui MNC Portal.

Menurutnya kebijakan ini membuat Sahiroh bingung harus melakukan apa, alih-alih membatasi waktu seseorang untuk makan, dirinya lebih memilih untuk menyarankan untuk pelanggannya untuk membungkus makanannya.

"Ya gimana ya, masa orang makan kita kasih waktu gitu? Terus kan nyuruh perginya gak enak, mending saya kasih saran dibungkus aja kalau begitu."

Sahiroh mengaku, bahwa tidak jarang warungnya terkena sidak dari oknum Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) di siang hari. Ketika dalam posisi tersebut, Sahiroh hanya bisa menurut permintaan petugas, dengan menarik masuk kursi yang disediakan untuk pelanggannya.

Peraturan ini lah salah satunya, yang bagi Sahiroh membuat pendapatannya menurun secara signifikan. Pasalnya, banyak pengunjungnya yang sudah masuk kedalam, tidak jadi membeli makanan, karena bangkunya tidak ada.

Ketua Umum Koperasi Warteg Nusantara (Kowantra), Mukroni, justru menilai ini merupakan kebijakan yang ngawur, Menurutnya, sulit untuk menakar kecepatan makan seseorang.

"Ngawur Mas kebijakan, mereka tidak pernah makan di warteg. Yang makan di warteg ada orang tua terus klo tersedak karena tergesa-gesa gimana, apalagi sampai meninggal, bukan karena covid-19 tapi makan di warteg," ujarnya saat dihubungi MNC Portal.

Mukroni menilai, dengan pembatasan waktu seperti ini justru berpontensi berbahaya, mengingat proses penyajian makanan dan penyajian kepada pelanggan memerlukan waktu.

"Kalau saya sih lebih menyarankan dibawa pulang mas, dari pada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," lanjutnya.

Menurut salah satu pelanggan yang sekaligus pengemudi online menuturkan bahwa waktu 20 menit untuk mengabiskan makanan dan beristirahat cukup mepet baginya.

"Kalau saya sendiri 20 menit cukup mepet, kan belum ngopinya, tapi satu hal, cobalah (pemerintah) pikirkan nasib rakyat kecil kalau membuat kebijakan," tuturnya. (NDA)

SHARE