Terkait Masa Jabatan Gubernur, Pemprov DKI Sepakati Prosedur Kemendagri
Pemprov DKI mengatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.
IDXChannel - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, mengatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan. Dimana merujuk pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Marullah dikutip dalam laman PPID Jakarta, Kamis (01/09/2022).
Berdasarkan Surat Edaran yang dimaksud mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Dengan demikian Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.
(NDA)