ECONOMICS

Terlalu Bertele-tele, Pemerintah Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi

Suparjo Ramalan 12/11/2024 14:22 WIB

Pemerintah sepakat untuk memangkas regulasi distribusi pupuk bersubsidi.

Terlalu Bertele-tele, Pemerintah Pangkas Regulasi Distribusi Pupuk Subsidi. (Foto Suparjo/MPI)

IDXChannel - Pemerintah sepakat untuk memangkas regulasi distribusi pupuk bersubsidi. Sebab, aturan yang berlaku saat ini menghambat penyaluran lantaran banyak tahapan sebelum pupuk sampai ke tangan petani.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian BUMN, hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).

“Kita baru saja memutuskan pupuk yang subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu sehingga sampai kepada petani atau yang memerlukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan saat ditemui di Gedung Kementan, Jakarta Selatan.

Sekalipun kuantum atau jumlah pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar 9,55 juta ton, serapan tahun ini tidak mencapai target karena regulasi yang bertele-tele.

Zulhas mengatakan, alokasi pupuk subsidi tahun ini 9,5 juta ton, tetapi baru bisa dikirim 4,5 juta. Perkara itu disebabkan oleh regulasi di level pemerintah daerah (pemda).

Artinya, sebelum sampai ke tangan petani, pupuk yang sudah dikirim oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) masih harus menunggu surat keputusan (SK) Gubernur, lalu SK Bupati.

Setelah SK dikeluarkan, barulah pupuk bisa serahkan kepada mereka yang berhak menerima. Proses ini dipandang menghambat penyerapan pupuk. 

“Walaupun alokasi besar, cukup, tetapi kalau prosedurnya bertele-tele, menggular, akhirnya juga gak bisa terserap dengan baik, ini yang dipangkas,” katanya.

Karena itu, dalam rapat koordinasi pemerintah memutuskan memangkas aturan. Alternatifnya, penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan). 

Selanjutnya, dari Kementerian Pertanian diserahkan ke Pupuk Indonesia. Lalu, perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Nah, Gapoktan bertanggung jawab sampai kepada petaninya karena Gapoktan paling di depan,” ujar dia.

Pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku pada Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). 

(Dhera Arizona)

SHARE