Terlambat Lapor KKPRL, BUMN Tambang Terancam Denda Rp5 Juta per Hari
Keterlambatan penyampaian laporan tahunan KKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp5 juta per hari.
IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau perusahaan tambang yang tergabung dalam BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) untuk menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) secara tepat waktu.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan KKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp5 juta per hari.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana mengatakan, ketepatan waktu dalam pelaporan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Imbauan tersebut disampaikan usai kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan KKPRL dan pelaporan tahunan yang digelar KKP bersama Grup MIND ID pada Rabu (2/7/2025) di Jakarta.
Kartika menambahkan, penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur perencanaan ruang laut dari tingkat nasional hingga provinsi.
“Dengan berbagai regulasi ini artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bagi siapa yang tidak menaatinya akan terkena sanksi baik pidana maupun administratif,” kata dia.
Untuk mempermudah proses pelaporan, KKP telah menyiapkan sistem aplikasi daring bernama e-Sea yang dapat diakses melalui laman https://e-sea.kkp.go.id oleh para pemegang KKPRL.
Hingga 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL kepada Grup MIND ID, dengan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp165 miliar.
Nilai tersebut berasal dari aktivitas pertambangan laut serta operasional terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang mendukung tambang di darat.
Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID, Maroef Sjamsoeddin menilai, kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut menjadi hal penting bagi kelangsungan bisnis dan pelestarian lingkungan.
“Kami terus berupaya agar pemanfaatan ruang laut Grup MIND ID dapat selaras dengan tujuan pemerintah yakni memaksimalkan nilai manfaat ruang laut dan aspek lingkungan, sosial serta kontribusi terhadap perekonomian,” katanya.
(DESI ANGRIANI)