Terminal Kalideres Tetap Layani Penumpang Selama Larangan Mudik
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, menyatakan, layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres akan tetap beroperasi pada 6-17 Mei.
IDXChannel - Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, menyatakan, layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres akan tetap beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
Hal itu menyusul surat ketetapan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub dan Kadishub DKI.
"Iya secara lisan sudah ada omongan soal rencana dibukanya layanan AKAP terminal Kalideres saat pelarangan mudik," kata Revi saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, layanan AKAP di Terminal Kalideres dinyatakan akan ditutup menyusul adanya larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 yang ditetapkan pemerintah. Sebab saat itu, lanjut dia, satu-satunya layanan AKAP di Jabodetabek yang diperbolehkan beroperasi adalah di Terminal Pulogebang.
"Karena Terminal AKAP di Jabodetabek banyak, makanya kalau di Pulogebang mungkin terlalu jauh ya lokasi, makanya untuk di wilayah Barat diminta Terminal Kalideres untuk tetap dibuka," ungkap Revi.
Karena itu untuk memastikan pelayanan bus AKAP jadi beroperasi saat mudik, Revi mengatakan pihaknya bakal menunggu surat ketetapan dari BPTJ dan Kepala Dinas Perhubungan. "Kita masih menunggu," ujarnya.
Kendati demikian, tak sembarang orang dapat mengakses layanan AKAP di Terminal Kalideres saat periode mudik.
Revi merinci hanya orang yang memiliki kepentingan mendesak atau perjalanan non-mudik yang diijinakan; seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga,
"Mereka harus memenuhi syarat itu," katanya.
Sementara itu, terminal yang ditutup selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, mencakup terminal yang dikelola BPTJ maupun pemerintah daerah. Adapun terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Baranangsiang (Bogor), Poris Plawad (Tangerang), dan Terminal Pondok Cabe (Tangerang Selatan).
Sedangkan, milik pemerintah daerah terdiri dari Terminal Kampung Rambutan dan Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi. (TYO)